Rabu, 14 November 2012

Tinjauan Umum Tentang Kesehatan Reproduksi

Tinjauan Umum Tentang Kesehatan Reproduksi

  1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial  yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
Kesehatan reproduksi menurut ICPD ( 1994 ) adalah suatu keadaan sejhtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Kesehatan reproduksi adalah: keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta prosesnya ( DEPKES RI 2002 ).
Pemeliharaan kesehatan reproduksi sebagai suatu kumpulan metode, teknik, dan pelayanan kesehatan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan reproduksi melalui pencegahan dan penyelesaian masalah kesehatan reproduksi. Ini juga mencakup kesehatan seksual, yang bertujuan meningkatkan status kehidupan dan hubungan - hubungan perorangan, dan bukan semata-mata konsultasi dan perawatan yang bertalian dengan reproduksi dan penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks.
Hak reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan mempunyai anak, berapa jumlah anak dan jarak anak yang dilahirkan serta memilih upaya untuk mewujudkan hak – hak tersebut.  Hak–hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara utuh, baik kesehatan jasmani naupun rohani sesuai dengan norma – norma hidup sehat. Dalam hal ini hak reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
Hak reproduksi menurut dokumen internasional Conference on Population and Development ( ICPD ) kairo 1994, mencakup hal – hal sebagai berikut: hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi, hak atas kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi, hak untuk memutuskan jumlah anak dan jarak kelahiran anak, hak untuk hidup dan bebas dari resiko kematian karena kehamilan, masalah gender, hak mendapatkan kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi, hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi, hak atas kerahasiaan dalam menjalankan reproduksinya, hak untuk membangun dan merencanakan keluarga, hak dalam kekebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kesehatan reproduksi.
Hak–hak reproduksi mencakup hak–hak asasi manusia yang sudah diakui dalam hukum–hokum nasional. Dokumen–dokumen hak asasi manusia internasional dan dokumen–dokumen consencus Perseriatan Bangsa – Bangsa lain yang relevan. Hak–hak ini didasarkan pada pengakuan akan hak – hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, menjarangkan kelahiran dan menentukan waktu kelahiran anak–anak mereka  dan mempunyai informasi dan cara untuk memperolehnya, serta hak unuk mencapai standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi. Hal ini juga mencakup hak semua orang untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan. Untuk melaksanakan hak tersebut, mereka harus memperhitungkan kebutuhan kehidupan dari anak – anak mereka sekarang dan pada masa yang akan datang serta tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.
Kesehatan reproduksi tidak tercapai oleh banyak orang didunia karena faktor– faktor sebagai berikut: tingkat pengetahuan kurang tentang seksualitas manusia secara informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak tepat atau kurang bernilai, kelasiman perilaku seksual beresiko tinggi, praktek–praktek sosial  yang mendiskriminatif, sikap–sikap negativ terhadap perempuan dan gadis dan kekuasaan terbatas yang dimiliki banyak perempuan dan gadis atas kehidupan seksual dan reproduksi mereka.
Ruang lingkup pelayanan reproduksi yaitu: kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana,  pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS,  pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi, pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi lansia,  berbagai program pelayanan lain yang terkait dengan aspek kesehatan reproduksi, misalnya penanganan kanker leher rahim, kanker payudara,  dan lain-lain.
Menurut Kairo, 1994 secara tegas menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi tidak hanya menyangkut masalah kehamilan dan persalinan,  tetapi juga kesehatan dari organ-organ tubuh yang lain yang akan menjamin bahwa seseorang akan dapat melakukan fungsi  reproduksinya secara sehat.  Oleh karena itu masalah pertumbuhan tulang, khususnya tulang pinggul pada kaum perempuan, masalah anemia, masalah pertumbuhan endokrin dan masalah penyakit-penyakit yang dapat mempengaruhi  fungsi reproduksi tercakup  dalam defenisi kesehatan reproduksi tersebut. Banyak diantara faktor-faktor tersebut  yang perkembangannya dipengaruhi oleh masalah-masalah kesehatan  sewaktu masih remaja.
 Kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, aborsi yang tidak aman, penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS, serta semua bentuk kekerasan dan pemaksaan seksual ( FCI,  2000 ).
  1. Reproduksi sehat
Reproduksi sehat adalah kondisi dimana wanita dan pria sebagai pasangan suami istri  dapat melakukan hubungan seksual secara aman, dengan atau tanpa tujuan terjadinya kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan wanita hamil pada umur yang tepat  dan dengan jarak kehamilan yang cukup sehingga dimungkinkan menjalani kehamilan  dengan aman ( Safe Motherhood 2000). Jadi reproduksi yang  sehat  dilihat dari pasangan menurut pengertian ini adalah mereka yang boleh melakukan reproduksi ( hubungan suami istri) adalah mereka yang telah terikat dengan tali perkawinan  yang dikuatkan dengan akta nikah dari KUA atau catatan sipil, diluar kategori tersebut dianggap tidak sehat secara reproduksi. Secara sederhana reproduksi berasal dari kata RE =  kembali dan produksi membuat atau menghasilkan. Reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup.
Menurut WHO usia  produksi sehat bagi seorang perempuan adalah pada usia 20 – 30  tahun. Karena pada usia ini seorang ibu sudah siap secara fisik dan mental dalam menerima kelahiran bayinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar