Tinjauan Umum Tentang Kesehatan
Reproduksi
- Pengertian Kesehatan Reproduksi
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik,
mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi
serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan
seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat
dan aman.
Kesehatan
reproduksi menurut ICPD ( 1994 ) adalah suatu keadaan sejhtera fisik, mental
dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan
dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan
prosesnya. Kesehatan reproduksi adalah: keadaan kesejahteraan fisik, mental dan
sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, dalam
segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta
prosesnya ( DEPKES RI 2002 ).
Pemeliharaan
kesehatan reproduksi sebagai suatu kumpulan metode, teknik, dan pelayanan
kesehatan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan reproduksi melalui
pencegahan dan penyelesaian masalah kesehatan reproduksi. Ini juga mencakup
kesehatan seksual, yang bertujuan meningkatkan status kehidupan dan hubungan -
hubungan perorangan, dan bukan semata-mata konsultasi dan perawatan yang
bertalian dengan reproduksi dan penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks.
Hak
reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan
mempunyai anak, berapa jumlah anak dan jarak anak yang dilahirkan serta memilih
upaya untuk mewujudkan hak – hak tersebut. Hak–hak reproduksi ini dipandang
penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara
utuh, baik kesehatan jasmani naupun rohani sesuai dengan norma – norma hidup
sehat. Dalam hal ini hak reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi dan
proses reproduksi.
Hak
reproduksi menurut dokumen internasional Conference on Population and
Development ( ICPD ) kairo 1994, mencakup hal – hal sebagai berikut: hak untuk
mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi, hak mendapatkan
pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi, hak atas kebebasan berpikir
dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi, hak untuk memutuskan jumlah
anak dan jarak kelahiran anak, hak untuk hidup dan bebas dari resiko kematian
karena kehamilan, masalah gender, hak mendapatkan kebebasan dan keamanan dalam
pelayanan kesehatan reproduksi, hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan
dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi, hak atas kerahasiaan
dalam menjalankan reproduksinya, hak untuk membangun dan merencanakan keluarga,
hak dalam kekebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa
kesehatan reproduksi, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan
kesehatan reproduksi.
Hak–hak
reproduksi mencakup hak–hak asasi manusia yang sudah diakui dalam hukum–hokum
nasional. Dokumen–dokumen hak asasi manusia internasional dan dokumen–dokumen
consencus Perseriatan Bangsa – Bangsa lain yang relevan. Hak–hak ini didasarkan
pada pengakuan akan hak – hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan
secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, menjarangkan kelahiran
dan menentukan waktu kelahiran anak–anak mereka dan mempunyai informasi
dan cara untuk memperolehnya, serta hak unuk mencapai standar tertinggi
kesehatan seksual dan reproduksi. Hal ini juga mencakup hak semua orang untuk
membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan
kekerasan. Untuk melaksanakan hak tersebut, mereka harus memperhitungkan
kebutuhan kehidupan dari anak – anak mereka sekarang dan pada masa yang akan
datang serta tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.
Kesehatan
reproduksi tidak tercapai oleh banyak orang didunia karena faktor– faktor
sebagai berikut: tingkat pengetahuan kurang tentang seksualitas manusia secara
informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak tepat atau kurang
bernilai, kelasiman perilaku seksual beresiko tinggi, praktek–praktek sosial
yang mendiskriminatif, sikap–sikap negativ terhadap perempuan dan gadis
dan kekuasaan terbatas yang dimiliki banyak perempuan dan gadis atas kehidupan
seksual dan reproduksi mereka.
Ruang
lingkup pelayanan reproduksi yaitu: kesehatan ibu dan anak, keluarga
berencana, pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual termasuk
HIV/AIDS, pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi, pencegahan dan
penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi lansia, berbagai program
pelayanan lain yang terkait dengan aspek kesehatan reproduksi, misalnya
penanganan kanker leher rahim, kanker payudara, dan lain-lain.
Menurut
Kairo, 1994 secara tegas menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi tidak hanya
menyangkut masalah kehamilan dan persalinan, tetapi juga kesehatan dari
organ-organ tubuh yang lain yang akan menjamin bahwa seseorang akan dapat
melakukan fungsi reproduksinya secara sehat. Oleh karena itu
masalah pertumbuhan tulang, khususnya tulang pinggul pada kaum perempuan,
masalah anemia, masalah pertumbuhan endokrin dan masalah penyakit-penyakit yang
dapat mempengaruhi fungsi reproduksi tercakup dalam defenisi kesehatan
reproduksi tersebut. Banyak diantara faktor-faktor tersebut yang
perkembangannya dipengaruhi oleh masalah-masalah kesehatan sewaktu masih
remaja.
Kesehatan
reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis
seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki,
aborsi yang tidak aman, penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS, serta
semua bentuk kekerasan dan pemaksaan seksual ( FCI, 2000 ).
- Reproduksi sehat
Reproduksi
sehat adalah kondisi dimana wanita dan pria sebagai pasangan suami istri
dapat melakukan hubungan seksual secara aman, dengan atau tanpa tujuan
terjadinya kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan wanita hamil pada umur yang
tepat dan dengan jarak kehamilan yang cukup sehingga dimungkinkan menjalani
kehamilan dengan aman ( Safe Motherhood 2000). Jadi reproduksi yang
sehat dilihat dari pasangan menurut pengertian ini adalah mereka yang
boleh melakukan reproduksi ( hubungan suami istri) adalah mereka yang telah
terikat dengan tali perkawinan yang dikuatkan dengan akta nikah dari KUA
atau catatan sipil, diluar kategori tersebut dianggap tidak sehat secara
reproduksi. Secara sederhana reproduksi berasal dari kata RE = kembali
dan produksi membuat atau menghasilkan. Reproduksi mempunyai arti suatu proses
kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup.
Menurut
WHO usia produksi sehat bagi seorang perempuan adalah pada usia 20 –
30 tahun. Karena pada usia ini seorang ibu sudah siap secara fisik dan
mental dalam menerima kelahiran bayinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar