Jumat, 23 November 2012

KTI BAB 2 KONSEP Kesehatan Reproduksi


Kesehatan Reproduksi


Menurut UU No 23 tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari fisik mental dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Menurut WHO Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Dengan demikian kesehatan reproduksi dapat diartikan pula sebagai suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu mejalani fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman, termasuk mendapat keturunan yang sehat. Kesehatan reproduksi remaja ( Adolescence Reproduksi Health) adalah upaya kesehatan reproduksi yang dibutuhkan oleh remaja (Sujardi, 2002: IX).
Remaja merupakan kelompok usia tertentu yang defenisinya berbeda ditiap negara, bahkan didalam suatu negara tergantung pada sosial budaya dan kondisi lokal masing-masing (Surjadi, 2002, hal X).
Remaja didefenisikan sebagai periode transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, yang mecakup aspek bilogis, kognitif dan perubahan sosial yang berlangsung antara 10-19 tahun (Sumiati 2009:10).
Menurut Soetjiningsih (2002), berdasarkan umur kronologisnya dan berbagai kepentingan, yaitu terdapat berbagai defenisi tentang remaja yaitu:
1.           Pada buku-buku Pediatri, pada umumnya mendefenisikan remaja adalah: bila seorang anak telah mencapai umur 10-18 tahun untuk anak perempuan dan 12-20 tahun untuk anak laki-laki.
2.           Menurut UU No.4 tahun 1979 mengenai kesejahteraan anak, remaja adalah individu yang belum mencapai 21 tahun dan belum menikah.
3.           Menurut UU perburuhan, anak di anggap remaja apabila telah mencapai umur 16-18 tahun.
4.           Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974, anak di anggap sudah remaja apabila cukup matang untuk menikah, yaitu umur 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki.
5.           Menurut Diknas anak di anggap remaja bila anak sudah berumur 18 tahun yang sesuai dengan saat lulus sekolah menengah.
6.           Menurut WHO, remaja bila anak telah berumur10-18 tahun.
Dalam tumbuh kembangnya menuju dewasa, berdasarkan kematangan psikososial dan seksual, semua remaja akan melewati tahapan berikut:
1.           Masa remaja awal/dini (Early Adolescence): umur 11-13 tahun.
2.           Masa remaja pertengahan (Middle Adolescece): umur 14-16 tahun.
3.           Masa remaja lanjut (Late Adolescence): umut 17-20 tahun.
        Yang dimaksud dengan remaja awal (Early Adolescence) adalah masa yang di tandai dengan berbagai perubahan tubuh yang cepat dan sering mengakibatkan kesulitan dalam menyesuaikan diri, pada saat ini remaja mulai mencari identitas diri. Remaja pertengahan (Middle Adolescence). Di tandai dengan bentuk tubuh yang sudah menyerupai orang dewasa. Remaja akhir ( Late Adolescece). Ditandai dengan pertumbuhan biologis sudah melambat, tetapi masih berlangsung di tempat-tempat lain (Sumiati, 2009:11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar