Sabtu, 07 Januari 2012

PRO dan KONTRA memakan daging KELELAWAR


PRO dan KONTRA memakan daging KELELAWAR

           Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan angin. Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu kelelawar dan lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang tersebut bukan pemakan daging dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
Jazakumullah khairan atas jawaban ustadz.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam,
Hukum Makan Kelelawar
Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:
  1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
  2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
  3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal dan ada yang berpendapat tidak halal.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.”
Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, “Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’.”
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303
InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,
لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).
Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,
والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم
“Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam” (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar