Bagaimana Hukumnya Memasang
Lampu di Kuburan Para Wali?
Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya memasang lampu di tempat-tempat wali dan bernazar untuk itu?
Jawaban:
Jawaban:
Memasang
lampu di tempat-tempat wali yang dimaksud oleh penanya di sini ialah memasang
lampu pada kuburan-kuburan mereka. Perbuatan seperti ini adalah haram. Tersebut
riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat
para pelaku ini. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memasang lampu pada
kuburan-kuburan ini dan pelakunya dilaknat lewat lisan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, seseorang yang bernazar memasang lampu
di kuburan wali berarti bernazar untuk mengerjakan hal yang haram. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa bernazar untuk
menaati Allah maka hendaklah ia laksanakan nazar itu, dan barangsiapa bernazar
untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia lakukan kedurhakaan itu.”
Oleh karena
itu, orang ini tidak boleh malaksanakan nazarnya. Akan tetapi, apakah ia wajib
membayar kafarat sumpah karena tidak memenuhi nazarnya atau ia tidak wajib
membayar kafarat? Masalah ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Akan
tetapi, langkah yang paling selamat ialah ia membayar kafarat sumpah karena ia
tidak memenuhi nazarnya itu. Wallahu a’lam. (Syekh Ibnu Utsaimin, Fatawal
‘Aqidah, hlm. 28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar