Bolehkah Memelihara Hamster?
Bolehkah Memelihara Hamster?
Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum. Saya mau bertanya. Apakah seorang muslim boleh memelihara hamster?
Apakah boleh melakukan jual beli hamster? Jazakumullah khairan katsiran.
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatulah.
Terdapat fatwa dalam situs www.islamqa.com
tentang hamster sebagai berikut,
“Alhamdulillah.
Setelah mempelajari berbagai buku tentang hamster, berikut gambar yang tersebar
di internet, tampak jelas, hewan ini sangat mirip sekali dengan tikus.
Sebagaimana dipahami, tikus memiliki jenis spesies yang sangat banyak. Sebagian
hasil penelitian menyebutkan, tikus memiliki 86 genus dan terdiri dari 720
spesies. Keterangan ini bisa dilihat di kitab Al-Qawaridh fi Al-Wathni
Al-’Arabi karya Adil Muhammad Ali. Ternyata, hamster termasuk jenis tikus,
sebagaimana yang disebutkan dalam referensi di atas.
Dalam Ensiklopedi
Al-Arabiyah Al-Alamiyah disebutkan, ‘Hamster termasuk jenis pengerat kecil
pendek, yang menjadi salah satu hewan berbulu hiasan rumah. Umumnya, hamster
memiliki ekor yang pendek, mulutnya basah, yang membantu dirinya untuk
menampung banyak makanan. Ada sekitar 15 varietas hamster yang hidup. Hamster
termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya.
Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah
dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).’
Para ulama
menegaskan bahwa hukum tikus di atas berlaku untuk semua jenis
tikus. Ibnu hajar mengatakan, ‘Tikus ada berbagai macam, seperti al-juradz
(rat), al-khuld (tikus gurun), tikus unta, tikus ikan, … dan
semua hukumnya sama, haram dimakan dan boleh dibunuh.’ (Fathul Bari,
4:39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar