Kamis, 11 Oktober 2012

KETAHANAN NASIONAL AKBID


BAB I
PENDAHULUAN

http://adeparfum.blogspot.com/


A.    Latar Belakang
Terbentuknya negara Indoensia dilatarbelakangi oleh perjuanagan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataan, ancaman datang dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya  negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun untuk tetap Tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yan dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada  lingkungan yang serba berubah akan memberikan motifasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan dalam hubungan internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dari dalam dan luar negeri dapat diatasi oleh bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan kebutuhan bangsa.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap Landasan baik Landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual fisiologis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Tujuan
1.      Tujuan umum
Diharapkan bangsa Indonesia mampu mempunyai daya tahan yang mengandung kemampuan untuk mempertahankan eksistensi diri dan kelangsungan hidup serta mengembangkan kehidupannya dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dan mencapai cita-cita Nasional.
2.      Tujuan khusus
a)      Dengan berlandaskan ketahanan nasional bangsa indonesia dapat mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
b)      Mampu mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang meliputi segala aspek kehidupan baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai konsekwensi kehidupan Internasional.

C.    Sistematika Penulisan
Dalam makalah ini akan dibahas secara ringkas tentang “Ketahanan Nasional”.
Makalah ini dibagi menjadi 5 pokok bahasan atau yang pertama atau BAB I berisi Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan dan Sistematika Ketahanan Nasional. BAB II berisi Identifikasi Masalah. BAB III berisi Pembahasan secara singkat tentang kehidupan Nasional. BAB IV berisi Kesimpulan dan Saran. BAB V berisi Penutup.















BAB  II
IDENTIFIKASI MASALAH


Identifikasi masalah pada makalah ini antara lain :
1.      Landasan-landasan Ketahanan Nasional.
2.      Ruang lingkup pengertian Ketahanan Nasional.
3.      Pengaruh HAM, Demokrasi dan lingkungan hidup terhadap Ketahanan Nasional.
4.      Pengaruh Aspek Kehidupan Nasional terhadap kehidupan bangsa dan negara.













BAB  III
PEMBAHASAN


A.    Landasan-landasan Ketahanan Nasional
1.      Pancasila Sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999 : 57). Nilai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya secara objektif dalam penyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subyektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dimaksudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia dengan lingkungannya. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara (Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil yang adil makmur yang merata material maupun  spiritual. Pancasila merupakan asas kerokhanian yang akan membawa bangsa dan suasa merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perrikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai (Kaelan, 1999: 62).

2.      UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang termaut dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaanya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah smestinya seluruh penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup nasional kebawah, dari yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang didefinisikan dari sistem pemerintah negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggara negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintah yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggara negara menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum disini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-sewenang dengan berdalih dan bertolak hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua berdasarkan kedudukannya didalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagaimana disebutkan diatas pemerintah pun dapat dikenai huum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah pengusaha yang bersifat absolut dan tidak terbatas Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi dibawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintah kebawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi lainnya. Dengan dimilikinya ide sistem negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
3.      Wawasan Nusantara Sebagai landasan Visional
Bangsa Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secar fisis dan intelektual. Hal ini ditunjukkan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhr perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar menajdi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan integritas bangsa sehingga menjadi semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat penyelenggarakan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, religional dan internasional yang selalu berubah dan selalu perpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa Indonesia dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut wawasan nusantara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi obyektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat diperlukan untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok kerja Tannas, 2000 : 7).

B.     Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan Nasional
1.      Pengertian Ketahanan Nasional
Kemajuan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional pada hakekatnya merupakan hasil perjuangan generasi-generasi sebelumnya yang diperoleh secara bertahap dan merupakan hasil nyata pembangunan nasional sebagai perjuangan nasional, demi terjaminnya cita-cita dan tujuan nasional yang selalu dihadapkan pada berbagai tantangan ancaman, hambatan dan gangguan.
à Daya tahan dan kemampuan bangsa Indonesia untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik berasal dari dalam maupun luar untuk kelangsungan hidup dalam mencapai tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Pokok-pokok Pikiran Yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran :
a)      Manusia adalah Mahluk Yang Berbudaya
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan mahkluk yang lain. Manusia memiliki kemampuan akal budidaya memungkinkan ia mengaktualisasikan kreatifitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain dan alam sekitarnya. Manusia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan batinnya, untuk mencapai tingkatan martabat lebih tinggi daripada binatang.
Manusia ingin memenuhi kebutuhan, ingin berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Kesadaran atas potensi manusia dibidang sebagaimana tersebut diatas selaras dengan pemahaman akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni dengan manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.
b)      Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional bangsa menjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi maslah-masalah, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang mencapai tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktifitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengandung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional, merupakan asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada aline keempat.
Beberapa hal tersebut diatas memberi dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI 2000: 97).
Alenia I
Menyatakan ”Bahwa sesungguhnya.......kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Pada intinya merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alenia 2
”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia....telah sampai kedepan pintu kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Pada intinya kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuannasional. Tidak cukup negara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.

Alenia 3
”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya...”
Menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalam rangka sebagai kemerdekaan.
Alenia 4
”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.............(dst)........... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada........................(Pancasila)”.
Pada intinya cita-cita nasional yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
3.      Pengertian Ketahanan Nasional Dan Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis dari bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, siap menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhannas, 2000 : 23) sebagai berikut :

Ketangguhan
Adalah kekutan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengetian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud dini adalah hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan pilitis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.

Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.
Ketahanan ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus-menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata-mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga dan juga lingkungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah smestinya kemampuan mengembangkan kekeuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsep pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemanan yang seimbang., serasi, selaras, dalam seluruh aspek kehidupan negara secara menyeluruh terpadu berlandasklan Pancasila. UUD 1945dan Wawasan Nusantara (Lemhannas, 2000 : 99).
4.      Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan  dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional diatas maka dapat dilihat ada tiga ”wajah” yang digambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edi Sartono, 2000 : 34).
a.      Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau real
Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan ”kondisi dinamik” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya.
b.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negara.
c.       Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan
Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam melihat keseluruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpelihara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.

5.      Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000 : 99 – 11).
a.      Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
Di dalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b.      Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Artinya, Ketahanan Nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
c.       Asas mawas kedalam dan mawas keluar
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut diatas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa.
d.      Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tegang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

6.      Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan sebagai berikut (Lemhannas, 2000 : 101 – 102).
a.      Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b.      Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

d.      Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat menghandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

7.      Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 13-14).
a.      Kedudukan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaan berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional.
1.      Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai Doktrin Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (Wilayah), intersektoral maupun multi disiplin.
2.      Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai Pola dasar Pembangunan Nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan  sesuai rancangan program.
3.      Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

C.    Pengaruh HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup Terhadap Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional di berbagai bidang dipengaruhi oleh masalah-masalah yang terkait denga isu dan aktifitas yang hidup yang sering diasosiasikan dengan permasalahan HAM, demokrasi dan lingkungan hidup.
1.      Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia dibawah ini diambil dari rumusan yang terdapat dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
a.      Hak Asasi Manusia
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta melindungi harkat dan martabat manusia.
b.      Kewajiban Dasar Manusia
Adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dimungkinkan terlaksana dan Hak Asasi Manusia.
c.       Diskriminasi
Adalah setiap pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan kepada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin.
d.      Penyikasaan
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat.
e.       Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja atau tidak disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
a.       Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Konsep penghargaan kepada warga negara ini sesuai dengan Pasal 19 Declaration of Human Right yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
b.      Hak asasi kedudukan yang sama didalam hukum
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c.       Hak atas kebebasan berkumpul
Didalam Declaration of Human Right Pasal 20 ditulis :
(1)     Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
(2)     Tiada seorang jua pun dapat dipaksakan memasuki salah satu perkumpulan.
Right  Pasl 21
Hak atas kebebasan beragam didukung oleh : Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 memuat :
Ayat (1) : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
d.      Hak atas penghidupan  yang layak
Secara khusus bangsa Indonesia telah merumuskan Amandemen Kedua UUD 1945 tahun 2000 yang termuat dalam pasal 28 ayat (2) yang diuraikan menjadi 10 ayat (UUD 1945 setelah Amandemen kedua Tahun 2000).
2.      Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahas Yunani, Demos yang artinya rakyat dan Cratos yang berarti kekuasaan atau berkuasa, sehingga demokrasi secara asal katanya berarti rakyat berkuasa. Atau secara umum makna demokrasi diartikan pemerintahan rakyat. Menurut Mac. Pherson dalam The Real World of Democracy, dikatakan bahwa dalam pemerintahan ini rakyat sangat memegang peranan dan lebih berfungsi sebagai subyek pemerintahan daripada hanya sebagai obyek.
Selanjutnya disebutkan bahwa demokrasi mengandung nilai-nilai antara lain (pokja Ipoldagri, 1999:8-9) :
1.      Adanya pengakuan adanya perbedaan –perbedaan di masyarakat baik dalam kenyataan obyektif, pendapat, maupun kepentingan.
2.      Atas dasar kenyataan tersebut maka perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda tersebut dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.
Secara umum (Universal) demokrasi sering dicirikan dengan adanya unsur-unsur dibawah ini yang disebut soko guru demokrasi :
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Diakuinya hak-hak minorotas
5.      Jaminan terhadap hak asasi manusia
6.      pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan didepan hukum
8.      pembatasan pemerintah secara konstitusional
9.      Pluralisasi sosial, ekonomi dan politik
10.  Nilai-nilai tolerasni, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
3.      Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada di sekitar manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya.

D.    Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan  suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dunia mulai bergeser dari dunia yang berpusat pada negara (state centrik world) kepada dunia yang berpusat majemuk (multi centrik world) dan sebagaimana kita lihat dalam panggung politik dunia negara adidaya sangat berperan dalam segala aspek kebijakan negara terutama negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ”Idea” yang berati gagasan, konsep, pengertian dasar dan ”logos” yang berarti ”Huni”  kata ”Idea” berasal dari kata Yunani ”Eidos” yaitu berarti ”bentuk” . Di samping itu ada kata ”Idein”  yang berarti ”Melihat”. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ”Idea” disamakan artinya dengan ”Cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.
Bilamana ditelusuri secara historis istilah pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang Perancis yang bernama Destutl de Trcy pada tahun 1976. seperti hanya Leibniz, De Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun sistem pengetahun. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai ”Once grat system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka De Tracy menyebutkan ”ideologie”, yaitu ”Science ideas”, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Pengertian ideologis secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a.       Bidang politik
b.      Bidang sosial
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan (Soemargono :8)
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Oleh karena itu mewujudkan asa kerohanian pandangan hidup pedoman hidup,pegangan  hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonagoro, 1975 : 2,3)
a.      Ideologi Dunia
1.      Liberalisme
Pengaruh yang cukup kuat dari ideologis liberal terhadap ketahanan ideologis bangsa Indonesia adalah konsepnya tentang hakikat masyarakat sipil atau civil society yang seakan-akan berbeda dan terpisah dari negara. Dalam maslaah ini terdapat dua sudut pandang yang berbeda yang sering digunakan dalam memahami pengertian dan eksistensi masyarakat sipil.
Pertama, perspektif yang melihat posisi negara sebagai yang mengungguli masyarakat sipil.
Kedua,  perspektif yang melihat adanya otonomi dari masyarakat sipil diluar negara dan yang harus diperjuangkan dalam rangka mengimbangi kekuasaan negara.
2.      Komunisme
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Bertolak belakang dengan individualisme kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualisme.
Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitaslis dan kelas proleter, kelas buruh. Untuk kepentingan ini maka pemerintah harus dipegang oleh oknum-oknum yang meletakkan kepentingannya pada kelas proletar. Menurut komunisme hak asasi individual tidak ada, yang ada hanyalah hak asasi yang berpusat pada hak kolektif, sehingga hak asasi itu hanya diukur berdasarkan kepentingan kelas proletar. Atas dasar inilah maka sebenarnya komunisme adalah ideologis yang anti demokrasi dan atau hak asasi.
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme dilektis  dan  materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunisme adalah materi. Namun materi menurut komunisme berada pada suatu ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan tesis ke keadaan lain anti  tesis  kemudian menyatu sehingga merupakan suatu sintesis yang merupakan tingkat yang lebih tinggi.
Agama menurut komunisme adalah merupakan suatu kesadaran diri bagi manusia untuk kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah merupakan suatu realisasi fantastis makhluk manusia agama adalah merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat dan oleh karena itu harus diperangi dan dilenyapkan (Lois Leahy, 1992).
Ideologi komunisme pada hakikatnya bercorak partikular yaitu suatu ideologi yang membela dan diperuntukkan suatu golongan tertentu, yaitu golongan proletar (yusril hza Mahendra, 1999). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangnya maka ideologis komunisme bersifat Kosmopolitisme yaitu mengembangkan hegemoninya ke seluruh dunia. Marx menyerukan kepada seluruh kaum buruh di seluruh dunia untuk bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.
Sesuai dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cita-cita itu dapat tercapai denga melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi. Jikalau revolusi tercapai maka hanya kaum proletarlah yang memegang kekuasaan pemerintah negara yang dilakukan secara diktaktor yang populer disebut diktaktor proletariat.
3.      Ideologis Keagamaan
Ideologi keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme.
Pada era revolusi dan era global dewasa ini dunia dikuasai oleh kekuasaan Sekutu di bawah komando Amerika. Berbagai praktek eksploitasi bangsa di berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang dewasa ini dibawah tekanan internasional baik ekonomi, Politik maupun keamanan.

b.      Ideologi Pancasila
Pancasila digali dan dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melalui pengamatan, pembahasan dan konsensus yang cermat nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia.
Pancasila adalah merupakan suatu pandangan hidup masyarakat, kemudian kondisi bangsa Indonesia yang dijajah berjuang untuk mewujudkan jati dirinya dan terformulasi dalam suatu prinsip nilai yang konsisten dan komprehensif yaitu nilai-nilai Pancasila. Akhirnya atas dasar proses kausalitas tersebut maka Pancasila telah diakui kebenarannya dan kesesuaiannya dengan bahasa Indonesia sehingga akhirnya Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila negara pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya. Negara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan tertentu betapapun golongan itu paling besar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut.
Negara adalah merupakan masyarakat hukum yang merupakan kesatuan organis sehingga sikap anggota, bagian, lapisan, kelompok maupun golongan yang ada yang  membentuk negara, satu dengan lainny saling berhubungan erat dan merupakan suatu kesatuan hidup.  

c.       Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekargaman yang tinggi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, yang dengan sendirinya memiliki beraneka ragam budaya masing-masing. Selain itu bangsa Indonesia juga tersusun atas golongan. Agama dan adat istiadat yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan.
Pertama, keanekaragaman itu dapat menimbulkan potensi perpecahan jikalau diantara unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideologi Pancasila.
Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingan, misalnya dalam bidang pariwisata, serta dapat menumbuhkan kebangaan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian salah satu fungsi pokok Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara adalah merupakan sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama.
1.      Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Ketahanan nasional bidang ideologi adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung untuk mengembangkan kekuatan ideologi di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongrongan, hambatan dan gangguan baik dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam negara Indonesia sendiri.
Ideologi adalah suatu perangkat prinsip pengarahan (guiding principles) yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi memiliki sifat futuristik, artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan yang ideal (Sastra Pratedja, 1995 : 143). Dengan lain perkataan ideologi merupakan suatu konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam suatu kehidupan yang nyata.
Fungsi dasar ideologi juga membentuk identitas suatu kelompok atau bangsa. Kehidupan bernegara ideologi menentukan kepribadian nasional, sehingga mampu mempersatukan aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini sebagai terbaik, serta mempersatukan  perjuangan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
2.      Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh sistem nilai, artinya kemanfaatan ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya yang dapat memenuhi dan menjalin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secara pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa itu sendiri. Ideologi bagi suatu bangsa merupakan sistem nilai yang mencakup segenap nilai hidup dan kehidupan bangsa serta negara, baik bersifat interrelasi maupun interdependensi. Memiliki suatu ideologi yang sempurna dan cocok belum menjamin ketahanan nasional bangsa tersebut di bidang ideologi.
Agar terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang ideologi secara strategis harus diwujdukan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan. Artinya suatu ideologi harus terelalisasikan baik dalam kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan kenegaraan secara formal. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ideologi dibedakan atas dua macam aktualisasi yaitu :
Pertama    :   Aktualisasi dengan objektif, yaitu pelaksanaan ideologi dalam bidang kenegaraan. Hal ini terwujud dalam suatu Undang-undang Dasar Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Kedua        :   Aktualisasi yang subyektif¸ yaitu aktualisasi ideologi negara dalam kehidupan para warga negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut :
a.       Secara prinsip aktualisasi secara konkrit ideologi negara  harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, secara realistis, obyektif dan aktual.
b.      Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga negara terutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbanga dan bernegara.
c.       Dalam proses informasi dewasa ini aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideologi yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan jaman, IPTEK, peradaban serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai cita-cita reformasi.
d.      Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi Pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
e.       Kalangan elite negara baik ekslusif, legislatif maupun yudikatif harus mencurahakan kepada cita-cita untuk  memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini, dengan melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang pada Garis-garis Besar Haluan Negara.
f.       Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bansa dan dengan cara menanamkan ideologi Pancasila sebagai ideologi yang humanis, religius, demikratis, nasionalistis dan berkeadilan.
g.      Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bangsa (Harmono, 1995).



BAB IV
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional adalah daya tahan dan kemampuan bangsa Indonesia untuk mengembangkan nasional dan menghadapi dan  mengatasi segala tantangan, ancanaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun luar untuk kelangsungan hidup dalam mencapai tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ciri-ciri Ketahanan Nasional :
2.      Manunggal atau utuh menyeluruh.
3.      Maws ke dalam dan mawas keluar.
4.      Kewibawaan
5.      Berubah menurut waktu
6.      Tidak mengutamakan adu kekuatan dan kekuasaan

B.     Saran
1.      Setiap warga negara Indonesia harus mengetahui dan memahmi hakekat dan arti dari ketahanan nasional (Tanas), agar dapat mendukung suksesnya pembangunan nasional.
2.      Setiap warga negara Indonesia harus menyumbangkan dirinya agar mempunyai keuletan dan ketahanan serta menyumbangkan perjuangan nasional. Demi tercapainya cita-cita tujuan nasional yang selalu dihadapkan pada berbagai tantangan, ancaman, hambatan atau gangguan.






BAB V
PENUTUP


Demikian hasil pembahasan tentang ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional sangat penting untuk mengatasi gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Indonesia adalah negara geografis dan keanekaragaman kebudayaan, bangsa, suku, agama untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa, perlu adanya Ketahanan Nasional yang kokoh.
Ketahanan Nasional merupakan dasar yang mendukung penyelenggaraan kehidupan berbangs dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya, sehingga mampu menanggulangi setiap ancaman dan gangguan terhdap kelangsungan hidup bangsa, baik masa kini maupun mas yang akan datang sehingga kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu mewujudkan kemerdekaan cita-cita bangsa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar