Selasa, 03 September 2013

Di Indonesia, paramedis belum diakui sebagai sebuah profesi, dan belum memiliki definisi yang jelas.

promo promo promo ::::::::::::
suplemen herbal tinggi kalsium
calcium nhcp tinggi badan
harga 170.000

Cobalah bertanya kepada para tenaga kesehatan "siapa-kah yang dimaksud dengan paramedis ?"
Kebanyakan dari mereka akan menjawab :

"Berdasarkan UU no. 18 tahun 1964 pasal 1 yang disebut dengan paramedis adalah :

a. dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya;

b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;

c. dibidang perawatan : perawat, physio-terapis dan sebagainya;

d. dibidang kesehatan masyarakat : pemilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain;"

"

Padahal UU no. 18 tahun 1964 pasal 1 berbunyi :
"Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang-undang ini adalah Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 nomor II Undang-undang No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga Kesehatan."

UU no. 6 tahun 1963 pasal 2 berbunyi :
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam undang-undang ini, ialah:
I. Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu:

a. dokter;

b. dokter-gigi;

c. apoteker;

d. sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan;

II. Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:

a. dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya;

b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;

III.

a. dibidang perawatan : perawat, physio-terapis dan sebagainya;

b dibidang kesehatan masyarakat : pemilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain;

c. dibidang-bidang kesehatan lain.

Bila benar yang dijadikan acuan adalah kedua undang-undang tersebut maka yang dimaksud dengan paramedis seharusnya adalah asisten apoteker dan bidan.

Sangat disayangkan, penafsiran yang diselewengkan tersebut sudah terlanjur ditularkan kepada para mahasiswa/i, dimana para mahasiswa/i tersebut kemudian banyak yang menjadi dosen dan terus menularkan kesalahan yang sama hingga berpuluh-puluh tahun.

Hingga kini banyak pihak yang masih menggunakan tafsir semau gue tersebut, bahkan ketika UU no. 23 tahun 1992 pasal 89 menyatakan bahwa UU no. 6 tahun 1963 dan UU no.18 tahun 1964 tidak berlaku lagi.

Hal diatas turut menyebabkan profesi paramedis nyaris tidak berkembang Indonesia, bahkan lebih parahnya lagi kini pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut mencitrakan bahwa paramedis berkedudukan dibawah perawat.

Sejak tahun 2007, di Michigan terdapat bridging program, yaitu program pendidikan singkat bagi Registered Nurse (RN) yang ingin menjadi paramedis atau sebaliknya. Bridging program biasanya berlangsung selama 6 - 12 bulan, setelah menyelesaikan bridging program masih harus mengikuti ujian Paramedis.
Bridging program juga diselenggarakan di banyak negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar