PPNI- komisi IX DPR RI sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada
tanggal 28 agustus 2013 kembali membahas RUU Keperawatan dengan
Pemerintah dalam hal ini kemenkes.
berikut informasi jalannya sidang yang diambil dari twitter @INDONESIANURSE
1. Raker RUUKeperawatan pembahasan I dpr-pemerintah telah dibuka wakil ketua komisi 9 @saya_noriyu
2. Menkes memberi pandangan bahwa: kebidanan diajukan ke dalam ruu kprwtn, konsil dihapus, kolegium dimasukkan ke organisasi
3.
Zubair safawai (pks): kebidanan tidak ada di naskah akademis,
pemerintah usulkan ruu kebidanan di 2014,konsil sudah fix sbg
autoregulasi
4. Sri Rahayu (pdip): ruu keperawatan sdh dibahas sejak lama koq tiba2 ada kebidanan. Konsil tetap ada, anggaran bisa diatur.
5. Dari fraksi Demokrat: sebaiknya kami akan diskusi dalam internal..
6.
Golkar: DIM dari pemerintah terlalu banyak yang harus dibongkar, usulan
baru 161dim, usul tidak menambah kebidanan, dialog lobby 1shoot..
7. Jamal (hanura): yg disampaikan menkes nampaknya menarik, tapi tidak tertarik, bahasa kampung saya aneh, hehehe..
8. Okky (PPP): 1. Tidak ada informasi dari peraturan presiden, yg menyebut bidan dan perawat dalam 1 rumpun ilmu.
9. Okky (PPP): 2. Organisasi profesi sudah berjuang sangat lama, 3. Sebaiknya ruu keperawatan saja...
10. Ali (Pan): masih mempelajari lebih jauh
11. Gerindra: pemisahan ruu keperawatan tanpa kebidanan..
12.
ansori siregar (pks); sejak 2004, 2 menkes telah menghalangi ruu
keperawatan..jangan mengganggu untuk sahkan ruuk di akhir pembahasan
13.
Menkes: tidak sedikitpun, dalam hati saya untuk diskriminasi..ibi dan
ppni kebutuhannya sama, termasuk konsil..bidan & perawat bs diatur 1
14.
Prof budi staf ahli kemenkes: skn perpres 2012, tenaga keperawatan dan
kebidanan. Menkes; ada direktorat keperawatan yg bekerja sama kita.
15.
Prof budi: kedokteran dan kedokteran gigi juga mencari persamaan, hanya
bedanya pada bab praktik..banyaknya dim karena menambah substansi
16. Prof budi: konsil dihilangkan atas surat permintaan dari menpan..
17. Menkes: konsil dan kolegium tidak ada dalam uu kedokteran, apa iya?
18. Dr tjiptaning (ketua komisi 9): praktik bidan punya kelebihan dalam praktik, perawat di puskesmas nyuntik ditahan aparat..
19.
Dr tjiptaning: perlakuan berbeda terhadap bidan dibandingkan perawat..
Perawat sejak 10 tahun yl. Sudah demo, bidan bahkan dokter skrg demo.
20. Ansori siregar (pks): belum ada sejarahnya amanat presiden ditambah substansi..
21. BREAK - LOBY-LOBY OLEH KEMENKES KE KOMISI IX
22. Raker dpr-pemerintah berikutnya 3 september 2013.. Ok twips, teruskan pengkawalan proses dan substansi ruu keperawatan...
mencermati hasil pembahasan RUU Keperawatan oleh Komisi IX DPR RI dan kemenkes, dapat disimpulkan :
1. sangat jelas bahwa kemenkes masih bersikukuh untuk memasukkan kata kebidanan dalam RUU keperawatan.
2.
Kemekes menambahan 161 DIM (Daftar inventaris Masalah) terkait dengan
rancangan yang terbaru versi kemenkes. hal ini tentu sangat berpotensi
menghambat disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan mengingat
waktu dan kesempatan yang sudah sangat terbatas
3. pada point 17,
Menkes memberikan STATEMEN KONTROVERSIAL dengan mengatakan bahwa Konsil
kedokteran tidak ada dalam UU Kedokteran. Padahal sangat jelas sekali
pada UU Kedokteran no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran BAB III
mengatur tentang konsil kedokteran. hal ini tentu sangat memalukan
sekali bisa Menteri kesehatan yang berasal dari dokter sepertinya tidak
pernah membaca UU Kedokteran dan berani berbohong di depan anggota
dewan..padahal disampingnya ada staf ahli menteri ; Prof Budi
4. Semua fraksi di DPR sangat menginginkan RUU Keperawatan segera di sahkan menjadi UU Keperawatan.
Pada
3 September 2013, DPR dan KEMENKES berencana mengadakan sidang kembali
untuk membahas RUU keperawatan. semoga pemerintah mau legowo dengan RUU
Keperawatan dan tidak terus memaksakan kehendaknya.
Ayo Kita kawal DPR untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.
Hidup perawat..hidup rakyat indonesia
Salam Perjuangan !!!!
Sumber: www.inna-ppni.or.id
promo promo promo::::::::::::::::::::::::::::