BAB I
PENDAHULUAN
http://adeparfum.blogspot.com/
A.
Latar Belakang
Terbentuknya
negara Indoensia dilatarbelakangi oleh perjuanagan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataan, ancaman
datang dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang ideologis. Meskipun untuk tetap Tegaknya negara
kesatuan Indonesia.
Dorongan kesadaran bangsa yan dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan
dihadapkan pada lingkungan yang serba
berubah akan memberikan motifasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam
tatanan dalam hubungan internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dari dalam dan luar
negeri dapat diatasi oleh bangsa Indonesia dengan adanya tekad
bersama menggalang kesatuan dan kebutuhan bangsa.
Kekuatan
bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari
oleh segenap Landasan baik Landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan
visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual fisiologis untuk
merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
B. Tujuan
1.
Tujuan umum
Diharapkan bangsa Indonesia mampu
mempunyai daya tahan yang mengandung kemampuan untuk mempertahankan eksistensi
diri dan kelangsungan hidup serta mengembangkan kehidupannya dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional dan mencapai cita-cita Nasional.
2.
Tujuan khusus
a) Dengan berlandaskan ketahanan nasional
bangsa indonesia dapat mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
b) Mampu mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang meliputi segala aspek kehidupan baik dalam negeri
maupun luar negeri sebagai konsekwensi kehidupan Internasional.
C. Sistematika Penulisan
Dalam
makalah ini akan dibahas secara ringkas tentang “Ketahanan Nasional”.
Makalah
ini dibagi menjadi 5 pokok bahasan atau yang pertama atau BAB I berisi Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan
dan Sistematika Ketahanan Nasional. BAB II berisi Identifikasi Masalah. BAB III berisi
Pembahasan secara singkat tentang
kehidupan Nasional. BAB IV berisi Kesimpulan dan Saran. BAB V berisi
Penutup.
BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah pada makalah ini antara lain
:
1. Landasan-landasan Ketahanan Nasional.
2. Ruang lingkup pengertian Ketahanan
Nasional.
3. Pengaruh HAM, Demokrasi dan lingkungan
hidup terhadap Ketahanan Nasional.
4. Pengaruh Aspek Kehidupan Nasional terhadap
kehidupan bangsa dan negara.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Landasan-landasan Ketahanan Nasional
1.
Pancasila Sebagai Landasan Ideal
Peranan
Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, pandangan hidup
merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan
yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999 : 57).
Nilai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan
manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya secara objektif dalam
penyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun
dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara
subyektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dimaksudkan untuk
menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia
dengan Tuhannya antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia dengan
lingkungannya. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi
pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai mahkluk individu dan makhluk
sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap
dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
(Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 5).
Dalam
kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang
merupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil yang adil
makmur yang merata material maupun
spiritual. Pancasila merupakan asas kerokhanian yang akan membawa bangsa
dan suasa merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perrikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai (Kaelan, 1999: 62).
2.
UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak
dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung
cita-cita hukum yang termaut dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri
merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional
(perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan
bentuk-bentuk konsep pelaksanaanya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah
smestinya seluruh penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup
dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup nasional kebawah, dari
yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai
petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan dapat terselenggara kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang didefinisikan dari
sistem pemerintah negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara
Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggara
negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintah yang
totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 6). Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan
kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggara
negara menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum disini bukan dikuasai
golongan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-sewenang dengan
berdalih dan bertolak hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum
orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan
golongan. Semua berdasarkan kedudukannya didalam hukum. Hukum berlaku bagi
seluruh rakyat dan bahkan termasuk pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah
sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum
begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh
kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagaimana
disebutkan diatas pemerintah pun dapat dikenai huum. Pemerintah, apalagi
Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah pengusaha yang bersifat absolut
dan tidak terbatas Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi
dibawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan
memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintah kebawah dan dalam
beberapa institusi kelembagaan tinggi lainnya. Dengan dimilikinya ide sistem
negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan
dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada
kepentingan dan aspirasi rakyat.
3.
Wawasan Nusantara Sebagai landasan
Visional
Bangsa
Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang mulai dari jaman
penjajahan, secar fisis dan intelektual. Hal ini ditunjukkan dengan perjuangan
dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan
kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik
perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun
demikian, ini bukan akhr perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara tetap
menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya.
Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial
budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar
menajdi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga
kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan
perjuangan untuk membangun identitas dan integritas bangsa sehingga menjadi
semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat
penyelenggarakan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana
yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal,
nasional, religional dan internasional yang selalu berubah dan selalu perpegang
pada konsep cara pandang terhadap bangsa Indonesia dengan segenap lingkungan
strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut wawasan
nusantara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan
kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran falsafah pancasila yang diterapkan
dalam kondisi obyektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan
nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan
mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional dan menjamin kepentingan
nasional. Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara
pandang bangsa sangat diperlukan untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun
harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional
(Kelompok kerja Tannas, 2000 : 7).
B.
Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan
Nasional
1.
Pengertian Ketahanan Nasional
Kemajuan
bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional pada hakekatnya
merupakan hasil perjuangan generasi-generasi sebelumnya yang diperoleh secara
bertahap dan merupakan hasil nyata pembangunan nasional sebagai perjuangan
nasional, demi terjaminnya cita-cita dan tujuan nasional yang selalu dihadapkan
pada berbagai tantangan ancaman, hambatan dan gangguan.
à Daya tahan dan kemampuan bangsa Indonesia
untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik berasal dari dalam maupun luar
untuk kelangsungan hidup dalam mencapai tujuan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2.
Pokok-pokok Pikiran Yang Mendasari
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi
Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap
mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan,
ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini
sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran :
a) Manusia adalah Mahluk Yang Berbudaya
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih
dari itu manusia mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebih dibanding
dengan kemampuan mahkluk yang lain. Manusia memiliki kemampuan akal budidaya
memungkinkan ia mengaktualisasikan kreatifitasnya dalam berhubungan dengan
Tuhan, manusia lain dan alam sekitarnya. Manusia senantiasa mengembangkan
kemampuan lahir dan batinnya, untuk mencapai tingkatan martabat lebih tinggi
daripada binatang.
Manusia ingin memenuhi kebutuhan, ingin berkembang, ingin memperluas
pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Kesadaran atas
potensi manusia dibidang sebagaimana tersebut diatas selaras dengan pemahaman
akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni dengan manusia ini
mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.
b) Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi
Negara
Tujuan
Nasional bangsa menjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan Nasional karena
negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk
mencapai tujuan akan selalu menghadapi maslah-masalah, baik yang berasal dari
dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang mencapai
tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktifitas penyelenggaraan kegiatan
kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu
memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah
Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengandung
unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional, merupakan
asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal itu tersurat dalam
Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk
merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya
kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada aline keempat.
Beberapa
hal tersebut diatas memberi dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam
mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait
dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI
2000: 97).
Alenia
I
Menyatakan
”Bahwa sesungguhnya.......kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Pada intinya
merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan
konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alenia
2
”Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia....telah sampai kedepan pintu
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Pada intinya
kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan pembangunan dalam rangka meraih masa
depan dan cita-cita sesuai dengan tujuannasional. Tidak cukup negara ini
merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alenia
3
”Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur maka
dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya...”
Menunjukkan
bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan,
tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spritual
baik dalam proses kemerdekaan maupun dalam rangka sebagai kemerdekaan.
Alenia
4
”Kemudian
daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia.............(dst)........... maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada........................(Pancasila)”.
Pada intinya
cita-cita nasional yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai
Pancasila.
3.
Pengertian Ketahanan Nasional Dan
Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis dari bangsa (Indonesia) yang meliputi
segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, siap menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang
dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional
(Lemhannas, 2000 : 23) sebagai berikut :
Ketangguhan
Adalah
kekutan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita,
atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha
secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut
diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri
khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan (holistik). Negara
dilihat dalam pengetian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh
wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta
dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman
Yang
dimaksud dini adalah hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan
dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan pilitis.
Tantangan
Yaitu hal
atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini terjadi karena
sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang
merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal
atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konseptual.
Gangguan
Adalah hal
atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi
secara tidak konseptual.
Ketahanan ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu
negara dan harus dibina secara dini, terus-menerus dan sinergis dengan
aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata-mata
tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara merupakan
tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonesia baik dalam lingkup pribadi,
keluarga dan juga lingkungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila
modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah
smestinya kemampuan mengembangkan kekeuatan nasional akan bisa dikembangkan
dengan baik.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsep pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemanan yang
seimbang., serasi, selaras, dalam seluruh aspek kehidupan negara secara
menyeluruh terpadu berlandasklan Pancasila. UUD 1945dan Wawasan Nusantara
(Lemhannas, 2000 : 99).
4.
Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi
Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi
nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan
uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional diatas maka dapat dilihat ada tiga
”wajah” yang digambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edi
Sartono, 2000 : 34).
a. Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan
nyata atau real
Hal ini ditunjukkan dengan
pernyataan ”kondisi dinamik” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya.
b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
Hal ini ditunjukkan dengan
definisi tentang konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai konsep
pengaturan dan penyelenggaraan negara.
c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir
atau metode pendekatan
Hal ini ditunjukkan dengan
konsepnya dalam melihat keseluruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus
terpelihara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.
5.
Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan
Nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai
berikut (Lemhannas, 2000 : 99 – 11).
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan
yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau
kelompok.
Di dalam kehidupan nasional
berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi
tolak ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif integral atau menyeluruh
terpadu
Artinya, Ketahanan Nasional
mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk
persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
c. Asas mawas kedalam dan mawas keluar
Proses saling berkaitan,
berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana
tersebut diatas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dalam
rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap
hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tegang rasa
dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.
Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa
sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan sebagai berikut (Lemhannas, 2000 :
101 – 102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat
untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat
kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap,
naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan
strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan
pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan
Ketahanan Nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka
meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa
Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan
kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas maka berlaku logika,
semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa
negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya
saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga
ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Didalam rangka hubungan
ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat
menghandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
7.
Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan
Nasional
Kedudukan
dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut
(Kelompok Kerja Tannas, 2000 : 13-14).
a. Kedudukan
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi
Konsepsi
Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaan berfungsi sebagai Doktrin
Dasar Nasional.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam
fungsinya sebagai Doktrin Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (Wilayah), intersektoral
maupun multi disiplin.
2. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam
fungsinya sebagai Pola dasar Pembangunan Nasional pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
3. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam
fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan
suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang
dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan
alam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan).
C.
Pengaruh HAM, Demokrasi dan Lingkungan
Hidup Terhadap Ketahanan Nasional.
Ketahanan
Nasional di berbagai bidang dipengaruhi oleh masalah-masalah yang terkait denga
isu dan aktifitas yang hidup yang sering diasosiasikan dengan permasalahan HAM,
demokrasi dan lingkungan hidup.
1.
Hak Asasi Manusia
Pengertian
hak asasi manusia dibawah ini diambil dari rumusan yang terdapat dalam
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
a.
Hak Asasi Manusia
Adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta melindungi harkat dan
martabat manusia.
b.
Kewajiban Dasar Manusia
Adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan tidak dimungkinkan terlaksana dan Hak Asasi
Manusia.
c.
Diskriminasi
Adalah setiap
pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung
didasarkan kepada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin.
d.
Penyikasaan
Adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat.
e.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja atau
tidak disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
a. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat
Konsep
penghargaan kepada warga negara ini sesuai dengan Pasal 19 Declaration of Human Right yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
b. Hak asasi kedudukan yang sama didalam
hukum
UUD 1945
Pasal 27 ayat (1) menyatakan : segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
c. Hak atas kebebasan berkumpul
Didalam Declaration of Human Right Pasal 20 ditulis :
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berapat
(2) Tiada seorang jua pun dapat dipaksakan
memasuki salah satu perkumpulan.
Right Pasl 21
Hak atas
kebebasan beragam didukung oleh : Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 memuat :
Ayat (1) : Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Hak atas penghidupan yang layak
Secara
khusus bangsa Indonesia telah merumuskan Amandemen Kedua UUD 1945 tahun 2000
yang termuat dalam pasal 28 ayat (2) yang diuraikan menjadi 10 ayat (UUD 1945
setelah Amandemen kedua Tahun 2000).
2.
Demokrasi
Secara
etimologis demokrasi berasal dari bahas Yunani, Demos yang artinya rakyat dan Cratos
yang berarti kekuasaan atau berkuasa, sehingga demokrasi secara asal katanya
berarti rakyat berkuasa. Atau secara umum makna demokrasi diartikan
pemerintahan rakyat. Menurut Mac. Pherson dalam The Real World of Democracy, dikatakan bahwa dalam pemerintahan ini
rakyat sangat memegang peranan dan lebih berfungsi sebagai subyek pemerintahan
daripada hanya sebagai obyek.
Selanjutnya
disebutkan bahwa demokrasi mengandung nilai-nilai antara lain (pokja Ipoldagri,
1999:8-9) :
1. Adanya pengakuan adanya perbedaan
–perbedaan di masyarakat baik dalam kenyataan obyektif, pendapat, maupun
kepentingan.
2. Atas dasar kenyataan tersebut maka perlu
adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda tersebut
dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.
Secara umum (Universal) demokrasi sering dicirikan dengan adanya
unsur-unsur dibawah ini yang disebut soko guru demokrasi :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Diakuinya hak-hak minorotas
5. Jaminan terhadap hak asasi manusia
6. pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan didepan hukum
8. pembatasan pemerintah secara
konstitusional
9. Pluralisasi sosial, ekonomi dan politik
10. Nilai-nilai tolerasni, pragmatisme,
kerjasama dan mufakat
3.
Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada di sekitar
manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya.
D.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi
Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dunia mulai bergeser
dari dunia yang berpusat pada negara (state
centrik world) kepada dunia yang berpusat majemuk (multi centrik world) dan sebagaimana kita lihat dalam panggung
politik dunia negara adidaya sangat berperan dalam segala aspek kebijakan
negara terutama negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
1.
Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ”Idea”
yang berati gagasan, konsep, pengertian dasar dan ”logos” yang berarti ”Huni” kata ”Idea” berasal dari kata Yunani ”Eidos” yaitu berarti ”bentuk” . Di samping itu ada kata ”Idein” yang berarti ”Melihat”. Maka secara harfiah, ideologi
berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari,
kata ”Idea” disamakan artinya dengan ”Cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita
yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.
Bilamana
ditelusuri secara historis istilah pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh
seorang Perancis yang bernama Destutl de Trcy pada tahun 1976. seperti hanya
Leibniz, De Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun sistem pengetahun.
Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai ”Once grat system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu
dan segala kebenaran ilmiah, maka De Tracy menyebutkan ”ideologie”, yaitu ”Science
ideas”, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis.
Pengertian
ideologis secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan (Soemargono :8)
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara
lain memiliki ciri berikut :
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena itu mewujudkan asa kerohanian
pandangan hidup pedoman hidup,pegangan
hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi
berikutnya (Notonagoro, 1975 : 2,3)
a.
Ideologi Dunia
1.
Liberalisme
Pengaruh
yang cukup kuat dari ideologis liberal terhadap ketahanan ideologis bangsa
Indonesia adalah konsepnya tentang hakikat masyarakat sipil atau civil society yang seakan-akan berbeda
dan terpisah dari negara. Dalam maslaah ini terdapat dua sudut pandang yang
berbeda yang sering digunakan dalam memahami pengertian dan eksistensi
masyarakat sipil.
Pertama, perspektif yang melihat posisi negara
sebagai yang mengungguli masyarakat sipil.
Kedua,
perspektif yang melihat adanya otonomi dari
masyarakat sipil diluar negara dan yang harus diperjuangkan dalam rangka
mengimbangi kekuasaan negara.
2.
Komunisme
Paham ini
adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang
merupakan produk masyarakat liberal. Bertolak belakang dengan individualisme
kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang
bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme
mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakan
makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis merupakan sekumpulan relasi,
sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualisme.
Dalam
masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis,
yaitu kelas kapitaslis dan kelas proleter, kelas buruh. Untuk kepentingan ini
maka pemerintah harus dipegang oleh oknum-oknum yang meletakkan kepentingannya
pada kelas proletar. Menurut komunisme hak asasi individual tidak ada, yang ada
hanyalah hak asasi yang berpusat pada hak kolektif, sehingga hak asasi itu
hanya diukur berdasarkan kepentingan kelas proletar. Atas dasar inilah maka
sebenarnya komunisme adalah ideologis yang anti demokrasi dan atau hak asasi.
Paham
komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama meletakkan pada
pandangan filosofisnya yaitu materialisme
dilektis dan materialisme historis.
Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunisme adalah materi. Namun materi
menurut komunisme berada pada suatu ketegangan intern secara dinamis bergerak
dari keadaan tesis ke keadaan lain
anti tesis kemudian menyatu sehingga merupakan suatu
sintesis yang merupakan tingkat yang lebih tinggi.
Agama
menurut komunisme adalah merupakan suatu kesadaran diri bagi manusia untuk kemudian
menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah merupakan suatu
realisasi fantastis makhluk manusia agama adalah merupakan keluhan makhluk
tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan
candu masyarakat dan oleh karena itu harus diperangi dan dilenyapkan (Lois
Leahy, 1992).
Ideologi
komunisme pada hakikatnya bercorak partikular yaitu suatu ideologi yang membela
dan diperuntukkan suatu golongan tertentu, yaitu golongan proletar (yusril hza
Mahendra, 1999). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangnya maka
ideologis komunisme bersifat Kosmopolitisme
yaitu mengembangkan hegemoninya ke seluruh dunia. Marx menyerukan kepada
seluruh kaum buruh di seluruh dunia untuk bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.
Sesuai
dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cita-cita itu dapat tercapai
denga melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi.
Jikalau revolusi tercapai maka hanya kaum proletarlah yang memegang kekuasaan
pemerintah negara yang dilakukan secara diktaktor yang populer disebut
diktaktor proletariat.
3.
Ideologis Keagamaan
Ideologi
keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan
ideologi liberalisme dan komunisme.
Pada era
revolusi dan era global dewasa ini dunia dikuasai oleh kekuasaan Sekutu di
bawah komando Amerika. Berbagai praktek eksploitasi bangsa di berbagai negara
terutama negara yang sedang berkembang dewasa ini dibawah tekanan internasional
baik ekonomi, Politik maupun keamanan.
b.
Ideologi Pancasila
Pancasila
digali dan dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melalui pengamatan,
pembahasan dan konsensus yang cermat nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari
budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu
prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia.
Pancasila
adalah merupakan suatu pandangan hidup masyarakat, kemudian kondisi bangsa
Indonesia yang dijajah berjuang untuk mewujudkan jati dirinya dan terformulasi
dalam suatu prinsip nilai yang konsisten dan komprehensif yaitu nilai-nilai Pancasila.
Akhirnya atas dasar proses kausalitas tersebut maka Pancasila telah diakui
kebenarannya dan kesesuaiannya dengan bahasa Indonesia sehingga akhirnya
Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafah dan ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
Pancasila
negara pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang
menyusunnya. Negara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk
negara, negara tidak memihak pada suatu golongan tertentu betapapun golongan
itu paling besar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsur yang membentuk
kesatuan tersebut.
Negara
adalah merupakan masyarakat hukum yang merupakan kesatuan organis sehingga
sikap anggota, bagian, lapisan, kelompok maupun golongan yang ada yang membentuk negara, satu dengan lainny saling
berhubungan erat dan merupakan suatu kesatuan hidup.
c.
Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa
Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekargaman yang
tinggi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia terdiri atas
berbagai macam suku bangsa, yang dengan sendirinya memiliki beraneka ragam
budaya masing-masing. Selain itu bangsa Indonesia juga tersusun atas golongan.
Agama dan adat istiadat yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian ini memiliki
dua kemungkinan.
Pertama, keanekaragaman itu dapat menimbulkan potensi perpecahan jikalau diantara
unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung
dalam ideologi Pancasila.
Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat
dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingan, misalnya dalam
bidang pariwisata, serta dapat menumbuhkan kebangaan nasional serta memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian
salah satu fungsi pokok Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara
adalah merupakan sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama.
1.
Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Ketahanan
nasional bidang ideologi adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung untuk mengembangkan kekuatan
ideologi di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongrongan,
hambatan dan gangguan baik dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari
dalam negara Indonesia sendiri.
Ideologi
adalah suatu perangkat prinsip pengarahan (guiding principles) yang dijadikan
dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan dan
mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi
memiliki sifat futuristik, artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan
yang ideal (Sastra Pratedja, 1995 : 143). Dengan lain perkataan ideologi
merupakan suatu konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan
serta yang ingin diperjuangkan dalam suatu kehidupan yang nyata.
Fungsi
dasar ideologi juga membentuk identitas suatu kelompok atau bangsa. Kehidupan
bernegara ideologi menentukan kepribadian nasional, sehingga mampu mempersatukan
aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini sebagai terbaik, serta
mempersatukan perjuangan untuk
mewujudkan cita-cita tersebut.
2.
Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam
proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan
nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh sistem nilai, artinya kemanfaatan
ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya
yang dapat memenuhi dan menjalin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat
baik secara pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan
kodrat manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya
setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau
pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian
bangsa itu sendiri. Ideologi bagi suatu bangsa merupakan sistem nilai yang
mencakup segenap nilai hidup dan kehidupan bangsa serta negara, baik bersifat
interrelasi maupun interdependensi. Memiliki suatu ideologi yang sempurna dan
cocok belum menjamin ketahanan nasional bangsa tersebut di bidang ideologi.
Agar
terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang ideologi secara strategis harus
diwujdukan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan. Artinya suatu
ideologi harus terelalisasikan baik dalam kehidupan perseorangan dalam
berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan kenegaraan secara formal. Oleh
karena itu dalam pelaksanaan ideologi dibedakan atas dua macam aktualisasi
yaitu :
Pertama : Aktualisasi dengan objektif, yaitu pelaksanaan ideologi dalam bidang kenegaraan. Hal
ini terwujud dalam suatu Undang-undang Dasar Negara serta peraturan
perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan negara
lainnya.
Kedua : Aktualisasi yang subyektif¸ yaitu aktualisasi ideologi negara dalam kehidupan para
warga negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu
terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga negara perseorangan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara
rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut :
a. Secara prinsip aktualisasi secara konkrit
ideologi negara harus diwujudkan baik
dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga negara dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, secara realistis, obyektif dan aktual.
b. Aktualisasi fungsi ideologi sebagai
perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga negara
terutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbanga dan bernegara.
c. Dalam proses informasi dewasa ini
aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan
dan kedinamisan ideologi yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan
jaman, IPTEK, peradaban serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai
cita-cita reformasi.
d. Senantiasa menanamkan dan memantapkan
persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi
Pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
e. Kalangan elite negara baik ekslusif,
legislatif maupun yudikatif harus mencurahakan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi
dewasa ini, dengan melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang pada
Garis-garis Besar Haluan Negara.
f. Mengembangkan dan menanamkan kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bansa dan dengan
cara menanamkan ideologi Pancasila sebagai ideologi yang humanis, religius,
demikratis, nasionalistis dan berkeadilan.
g. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga
negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan
meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh
bangsa (Harmono, 1995).
BAB IV
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional adalah daya tahan dan
kemampuan bangsa Indonesia untuk mengembangkan nasional dan menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancanaman,
hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun luar untuk kelangsungan
hidup dalam mencapai tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ciri-ciri Ketahanan Nasional :
2. Manunggal atau utuh menyeluruh.
3. Maws ke dalam dan mawas keluar.
4. Kewibawaan
5. Berubah menurut waktu
6. Tidak mengutamakan adu kekuatan dan
kekuasaan
B.
Saran
1. Setiap warga negara Indonesia harus
mengetahui dan memahmi hakekat dan arti dari ketahanan nasional (Tanas), agar
dapat mendukung suksesnya pembangunan nasional.
2. Setiap warga negara Indonesia harus
menyumbangkan dirinya agar mempunyai keuletan dan ketahanan serta menyumbangkan
perjuangan nasional. Demi tercapainya cita-cita tujuan nasional yang selalu
dihadapkan pada berbagai tantangan, ancaman, hambatan atau gangguan.
BAB V
PENUTUP
Demikian hasil pembahasan
tentang ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional sangat penting untuk mengatasi
gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Indonesia adalah negara
geografis dan keanekaragaman kebudayaan, bangsa, suku, agama untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa, perlu adanya Ketahanan Nasional
yang kokoh.
Ketahanan Nasional merupakan
dasar yang mendukung penyelenggaraan kehidupan berbangs dan bernegara agar
tetap jaya dan berkembang seterusnya, sehingga mampu menanggulangi setiap
ancaman dan gangguan terhdap kelangsungan hidup bangsa, baik masa kini maupun
mas yang akan datang sehingga kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu
mewujudkan kemerdekaan cita-cita bangsa.